Sebelum hijrah dan kedatangan Rasul, maka kota Madinah memiliki empat buah pasar, sebagai tempat orang berniaga. Pertama pasar Zabalah dan kedua pasar Al Yasar kepunyaan kelompok Yahudi Bani Qainuqa. Pasar ketiga bernama Pasar Safasir, dan keempat bernama Zaqaq. Dari semua pasar tersebut maka Pasar Qainiqa yang dimiliki orang yahudi merupakan pasar yang paling maju dan lengkap, sebab segala keperluan hidup masyarakat terdapat disana sampai kepada tukang besi, tukang emas, penukaran uang dan lain sebagainya. Oleh sebab itu kegiatan pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat Madinah sangat tergantung dengan ekonomi yang dikuasai oleh kelompok Yahudi yang ada di kota Madinah.
Orang Islam sudah muenjadi pelaku ekonomi, tetapi pasar masih dikuasai oleh kelompok bukan Islam. Oleh sebab itu , Nabi Muhamad melihat bahwa kaum muslimin Madinah harus melepaskan diri dari ketergantungan ekonomi kepada kelompok yang lain. Untuk itu, maka umat islam perlu mempunyai pasar perniagaan sendiri.
Menurut riwayat Ibnu Zabalah dari Abas bin Sahal dari ayahnya disebutkan bahwa Nabi Muhammad untkmerealisasikan pasar tersebut mendatangi orang Bani Saidah ( kaum Saad bin Ubadah ) dan meminta mereka untuk dapat menyerahkan tanah kosong yang semula disediakan untuk tanah perkuburan. Permintaan Nabi tersebut mereka kabulkan, dan akhirnya nabi jadikan sebagai tempat perniagaan bagi umat Islam yang disebut dengan Saniyatul Wada’i. Nabi kemudian berkata sambil memukulkan tongkatnya ke atas tanah tersebut : “ Inilah pasar kamu. Semoga pasar ini tidak sempit dan tidak boleh dipungut hasil ( tidak ada uang sewa atau retribusi berniaga ) daripadanya “. Jika orang yang berniaga di Pasar Yahudi dipungut sewa, maka berniaga di pasar kaum muslimin ini bebas daripada sewa dab bea.
Akibatnya dalam sebentar saja, maka perniaga yang pada mulanya berjualan di Pasar Yahudi segera pindah ke pasar umat Islam. Jika di pasar yahudi harga barang sangat tinggi, sebab peniaga harus membayar sewa, sedangkan di pasar umat Islam, peniaga tidak dipungut sewa tempat, sehingga harga barang menjadi ebih murah dari pasar yahudi. Akibat perbedaan tersebut, maka penduduk Madinah lebih banyak berbelanja di pasar Islam daripada pasar yahudi.Oleh sebab itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, akhirnya pasar yahudi terpaksa ditutup, sebab tiada peniaga yang mau berniaga di pasar tersebut, sebab peniaga lebih memilih pasar yang tidak memungut sewa tempat daripada pasar yahudi yang masih tetap memungut sewa tempat.
Dengan demikian, kegiatan ekonomi pasar dikuasai oleh umat Islam.
Disebabkan pasar tersebut merupakan pasar wakaf, dan tsebaagi pemimpin masyarakat Madinah, Nabi selalu ikut mengawasi jalannya perniagaan yang ada di pasar tersebut. Menurut Ibnu Abi Zuaib menyatakan bahwa pernah pada suatu hari Nabi Muhammad saw melintas pasar tersebut dan mendapatkan ada suatu khemah , maka nabi segera bertanya : Ini khemah tempat perniagaan siapa..? Orang yang mendengar menjawab : “ Ini adalah kehmah tempat seorang lelaki dari bani Harisah menjual kurma “. Mendengar hal tersebut maka Nabi berkata : “ Bakar kalian akan hemah tersebut “. Maka khemah tersebut dibakar oleh Muhamad bin Maslamah, salah seorang panglima Rasulullah. Nabi menyruuh membakar khemah tersebut sebab didirikan di pasar kaum muslimin, sedangkan menurut peraturan bahwa pasar tersebut tidak boleh dimiliki oleh seseorang, atau di monopoli oleh seseorang sebagaimana sabda beliau sewaktu membuka pasar tersebut : “ Janganlah kamu sekat menyekat di tempat ini “. Jadi pasar umat Islam merupakan pasar bebas, bukan pasar monopoli seseorang atau satu kelompok.
Rasul juga melakukan inspeksi pemeriksaaan pasar.
Dalam riwayat dari Abdurrahman bin Yakub menceritakan bahwa pada suatu hari menurut riwayat Nabi Muhammad saw datang ke pasar madinah tersebut, dan beliau melihat ada orang yang berjualan tepung gandum. Nabi segera memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tepung gandum tersebut, dan nabi merasa di kawasan bawah terdapat gandum yang basah, sedangkan diatasnya kering. Nabi bertanya kepada si penjual : “ Apa ini, mengapa di bawah ada gandum yang basah ? Penjual tersebut menjawab : “ Gandum yang basah itu sebab kena hujan Ya Rasululah “. Mendengar jawaban dari si penjual yang demikian, nabi berkata : “ Kenapa engkau tidak letakkan gandum yang basah itu di atas, sehingga dapat dilihat orang. Siapa yang menipu maka dia itu bukan dari golongan umatku. “. Nabi marah kepada orang tersebut karena mencampur gandum yang kering dengan yang basah, dan hal tersebut dalam Islam sudah dianggap suatu penipuan.
Ibnu Mughirah menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah berjalan melalui seorang lelaki yang menjual makanan di pasar itu dengan harga yang tinggi daripada yang lain. Rasul bertanya kepada orang tersebut : Apakah kamu menjual di pasar ini dengan harga yang lebih tinggi daripada yang kami tetapkan di pasar ini..? Orang itu menjawab : “ Benar Ya Rasulullah”. Rasul kemudian bertanya lagi : Apakah engkau lakukan itu karena mengharapkan keredhaan Allah ? “. Orang itu menjawab : “ Benar ya Rasululah “. Nabi bersabda : “ Ketahuilah olehmu bahwa orang yang datang membawa barang ke pasar ini sama dengan orang yang berjihad di jalan Allah. Tetapi orang yang menyimnpan barang dan menaikan harga di pasar ini sama seperti orang yang ingkar kepada Allah “. Dari riwayat ini dapat dilihat bahwa berniaga dengan kejujuran adalah jihad, sedangkan berniaga dengan tipu menipu, atau menaikan harga dari harga yang ditetapkan adalah merupakan suatu kesalahan dan dosa, dan ingkar kepada Allah.
Pengawasan pasar sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah juga dilanjutkan oleh khalifah beliau, seperti Umar bin Khattab. Riwayat menyatakan suatu hari Umar bin Khattab melihat ada seorang tukang pandai besi membuat tempat di tepi pasar nabi tersebut, maka Umar segera menyuruh untuk meruntuhkan tapak pandai besi tersebut dan berkata : “ Jangan dikurangi pasar yang telah dibuat oleh Rasulullah “. Artyinya Umar bin Khattab tidak mengizinkan seorangpun mendirikan bangunan permanen di tempat tersebut, jika ada penjual yang ingin membuat tempat jualan yang permanen, maka tidak boleh di dalam pasar, tetapi di luar kawasan pasar.
Dari riwayat diatas dapat dilihat bahwa Rasululah sangat memperhatikan bagaimana agar umat islam mempunyai pasar sendiri, sehinga tidak tergantung dengan pasar yahudi, dan sejarah menyatakan bahwa tak sampai beberapa lama maka pasar yahudi di bani Qainuqa mengalami kehancuran, sebab akhirnya pasar yang ramai di madinah adalah pasar Rasulullah, sedangkan pasar yahudi yang awalnya ramai tetapi lama kelamaan menjadi kosong. Mengapa demikian, bukan karena sentimen agama , tetapi lebih utama di pasar Rasulullah, perniaga harus berakhlak dengan akhlak mulia, sehingga penjual tidak merasa tertipu atau terdzalimi. Di pasar yahudi pembeli tidak ada jaminan keselamatan dari penipuan dan lain sebagainya. Di pasar Rasulullah, harga terkontrol dengan baik, sedangkan di pasar Yahudi harga tidak terkontrol. Akibatnya maka pengunjung pasar Rasululah tambah lama tambah ramai, bukan hanya dari kalangan umat Islam tetapi juga dari kalangan yang lain.
Dsamping itu Rasulullah juga selalu mendidik umat islam untuk berniaga dengan penuh kejujuran sehingga beliau mengatakan bahwa peniaga yang jujur adalah sama dengan orang yang berjihad, sedangkan peniaga yang tidak jujur adalah sebuah pengingkaran kepada perintah Allah.
Sejarah menyatakan bahwa inilah yang dilakukan Rasulullah pada awal hijrah, yaitu membangun ekonomi masayarakat muslim sehingga dalam tempo singkat masyarakat muslim mempunyai kekuatan ekonomi yang mengalahkan masyarakat yahudi Madinah. Dalam waktu hanya setahun, orang Islam tetalh dapat memenuhi keperluan hidupnya sendiri tanpa ketergantungan dengan kelompok yang lain. Inilah sepatutnya yang dapat menjadi pelajaran bagi Umat islam di masa sekarang. Umat islam perlu membangun ekonomi yang kuat dan kokoh dengan system ekonomi yang berakhlak dan professional, bukan hanya membangun ekonomi Islam bersifat emosional dengan mengandalkan sentimen agama.Jika pada masa dahulu, umat Islam Madinah dapat mengalahkan perniagaan yahudi dan penguasaan pasar, bagaimana umat Islam hari ini..? Banyak terlihat umat Islam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi ekonomi umat masih di bawah kekuasaan umat lain, sebab umat Islam tidak memiliki shoping center dan lain sebagainya, malahan hari ini kita lihat bagaimana pasar-pasar raya yang dimiliki oleh bukan Islam memperkejakan umat Islam, sehingga masyarakat muslim sementara merasa aman sebab mereka melihat bahwa kounter dan kasir serta pegawai shoping complek terdiri dari umat Islam, sedangan mereka tidak mengetahui bahwa pemilik pusat perniagaan tersebut adalah non=muslim, sehingga tanpa sadar perputaran ang muslim dikuasai oleh kelompok lain, padahal Rasul telah mengajarka n umatnya agar menguasai kegiatan perniagaan dan juga menguasai tempat pemasaran dan penjualan, sehingga seluruh keuntungan tersebut dipakai untuk menguatkan ekonomi potensi umat. Semoga dimasa mendatang setiap lokasi umat Islam memiliki pasar-pasar wakaf sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dengan pasr wakaf Madinah..Fa'tabiru Ya Ulil albab.
No comments:
Post a Comment