Akhir-akhir ini, isu Ahmadiyah kembali mencuat, sebab Bakom Pakem menyatakan akan memantau gerakan Ahmadiyah, sedangkan MUI tetap bertahan dengan Fatwa yang menyatakan bahwa ajaran tersebut adalahsesat. Ditambah lagi dengan adanya sebagian masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan kepada pengikut Ahmadiyah, sehingga timbul tuntutan agar Fatwa MUI itu dicabut dan MUI dibubarkan. Padahal sebenarnya antara Fatwa MUI yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat tidak dapat dikaitkan dengan tindakan pengrusakan sebagian masyarakat. Maka tuntutan pembubaran MUI adalah sesuatu yang tidak relevan sama sekali, sebab walaupun Ahmadiyah dinyatakan sesat, tetapi tindakan pengrusakan dan penganiayaan kepada pengikut mereka adalah sesuatu yang tidak dibenarkan baik dari segi ajaran Islam dan juga dari sisi undang-undang.
Fatwa MUI tentang ajaran Ahmadiyah itu tidak mungkin dicabut, sebab ajaran Ahmadiyah itu merupakan ajaran yang datang dari negeri lain, dan bersifat internasional, jadi tidak mungkin ajaran Ahmadiyah di Indonesia berubah dari ajaran Ahmadiyah di dunia lain. Jika mereka telah berubah, maka pastilah itu bukan Ahmadiyah lagi, dan selama mereka memakai nama Ahmadiyah, maka ajaran mereka akan tetap sebagimana diyakini oleh pengikut mereka di Negara yang lain. Oleh sebab itu Fatwa Ahmadiyah itu sesat merupakan Fatwa Ulama dan Organisasi Dunia Islam, bukan milik MUI semata-mata. Pada tanggal 14 sampai 18 rabiul Awwal, 1394 Hijriyah Rabithah Alam Islami ( Persatuan Negara Islam non Pemerintah ) berkedudukan di Makkah al Mukarramah telah mengeluarkan surat keputusan dan rekomendasi untuk Organisasi Konperensi Islam ( Persatuan Pemerintahan Negara-negara Islam ) yang menyatakan sebagai berikut :
Rekomendasi Komisi Aliran – Pemikiran.
Qadiyani ( di Indonesia dikenal dengan nama Ahmadiyah )adalah satu sekte yang amat membahayakan, yang menjadikan Islam sebagai semboyan untuk menutupi maksud-maksud jahat mereka. Hal yang paling menonjol dalam perbedaan paham dengan Islam adalah :
a. Pemimpinnya mengaku sebagai nabi.
b. Teks Al Quran diubah-ubah.
c. Jihad itu tidak ada.
Qadiyani itu adalah anak emas imperalis, Penjajah Inggeris dan ia tidak akan muncul kecuali dengan proteksi imperalisme. Qadiyani mengkhianati masalah-masalah umat Islam dan ia membantu imperalisme dan zionisme, ia bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan yang oposisi terhadap Islam, yang berjuang untuk menghancurkan akidah Islam dan memutarbalikkan ajaran islam dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Mendirikan tempat-tempat ibadah dengan biaya dari kekuatan musuh, untuk mengadakan penyesatan dengan konsepsi Qadiyani yang menyeleweng.
b. Membuka sekolah-sekolah , lembaga-lembaga pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Qadiyani menjadikan kegiatan destruktifnya dengan sarana-sarana pendidikan tersebut untuk kepentingan kekuatan yang memusuhi islam. Qadiyani menyiarkan terjemahan yang tidak benar dari Al Quran dalam berbagai bahasa di dunia.
Untuk mengatasi nahaya Qadiyani ( Ahmadiyah ) tersebut maka Muktamar memutuskan bahwa ;
1. Setiap lembaga Islam melakukan inventarisasi kegiatan Qadiyani di tempat-tempat ibadah mereka, di sekolah sekolah dan panti asuhan mereka, dan di semua tempat kegiatan mereka yang merusakkan (akidah Islam ). Disamping itu umat Islam wajib untuk memaparkan serta memperkenalkan kepada Dunia islam siapa-siapa yang termasuk orang-orang Ahmadiyah. Hal ini untuk menjaga agar umat tidak terperangkap dalam jeratan mereka.
2. Menyatakan bahwa golongan Ahmadiyah itu adalah kafir dan keluar dari islam.
3. Tidak bergaul dengan orang-orang Qadiyani atau Ahmadiyah, dan memutuskan hubungan ekonomi, sosial, dan budaya dengan mereka. Tidak menikahi mereka serta tidak menguburkan mereka di tanah pekuburan kaum muslimin, dan memperlakukan mereka sebagai orang kafir.
4. Meminta kepada pemerintah-pemerintah Islam untuk melarang setiap kegiatan pengikut-pengikut Mirza Ghulam Ahmad, dan menganggap mereka sebagai golongan minoritas non-muslim, dan melarang mereka untuk menduduki jabatan yang strategis dalam negara.
5. Menyebarluaskan foto-kopi penyelewengan Ahmadiyah dalam al Quran al karim, disertai inventarisasi terjemahan-terjemahan Al Quran yang dibuat oleh Ahmadiyah dan berhati-hati terhadap terjemahan itu dan melarang beredarnya terjemahan tersebut.
6. Semua golongan yang menyeleweng dari Islam diperlakukan seperti Ahmadiyah.
Pada tanggal 4 Maret 1984 Sidang paripurna Lengkap Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia memutuskan :
1. Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (tambahan Berita Negara tanggal 31-3-1953 No.26 ) bagi umat Islam menimbulkan :
a. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam.
b. Perpecahan khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang Munakahat dan lain-lain.
c. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan Negara.
Maka dengan alas an-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. tersebut.
2. Menyerukan kepada ;
a. Agar Majelis Ulama Indonesia , majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para Ulama dan Dai di seluruh Indonesia menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jemaat Ahmadiyah Qadiyani yang berada di luar Islam.
b. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Jemaat Ahmadiyah Qadiyani supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
c. Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak terpengaruh dengan faham yang sesat itu.
Majelis Ulama Indonesia dan Organisasi keagamaan telah melakukan kajian tentang Ahmadiyah yang hasilnya antara lain dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan Fatwa sebagai berikut ;
1. Majelis Ulama Indonesia DATI I Propinsi Istimewa Aceh mengeluarkan fatwa tahun 1984 bahwa Ahmadiyah Qadiyani adalah sesat dan menyesatkan ( surat MUI DATI DI Aceh No.24/I/FATWA/1984 ).
2. Ulama di Sumatera Timur mengeluarkan Keputusan Hasil Musyawarah tahun 1953 bahwa Ahmadiyah Qadiyani adalah kafir /murtad. ( Surat No. 125/Rhs/DI/19/65).
3. Majelis Ulama Indonesia dalam MUNAS II tahun 1980 menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan ( Keputusan MUNAS II MUI se Indonesia No.05/Kep/Munas/II/MUI/1980).
4. Majelis Ulama Indonesia DATI I Sumatera Utara mendukung Keputusan MUNAS II MUI Pusat pada tahun 1980 ( Surat MUI DATI I Sumatera Utara No.356?MU-SU/VI/1984).
5. Muhammadiyah melalui keputusan Majelis Tarjih menetapkan bahwa tidak ada nabi sesudah nabi Muhammad saw. Jika orang itu menerima dan tidak mempercayai ayat dan hadist mengenai hal tersebut, maka dia telah mendustakannya dan barangsiapa yang mendustakannya maka kafirlah ia ( PP. Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, t.th. : 280-281 ).
6. Majelis Ulama Indonesia DATI I RIAU tahun 1994 mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qadiyani benar-benar berada di luar Islam, dan dapat meresahkan masyarakat muslim ( Komisi Fatwa MUI DATI RIAU, 7 Oktober 1994 ).
7. Dewan Syuriah PP Nahdatul Ulama mengeluarkan keputusan pada tahun 1995 bahwa Aliran Ahmadiyah yang ada di Indonesia menyimpang dari ajaran Islam. Aliran Ahmadiyah yang memutarbalikkan al Quran itu agar dilarang .
8. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia yang terdiri atas organisasi Islam, para ulama, dan zuama, antara lain Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Ittihadul Muballighin, Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam ( PUI), Al Irsyad al Islamiyah, Persatuan Islam ( PERSIS) beserta sejumlah ulama menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah Qadiyan sudah keluar dari akidah Islamiyah dan gerakan sesat dan menyesatkan, penodaan kepada kitab suci Al Quran oleh Ahmadiyah memalui "kitab sucinya" TADZKIRAH wajib dihentikan ( Surat Pernyataan Permohonan Pelarangan secara nasional terhadap Ahmadiyah di Indonesia tanggal 17 September 1994 ).
Demikianlah beberapa keputusan, fatwa dan rekomendasi organisasi Islam terhadap keberadan Ahmadiyah,oleh sebab itu sebaiknya setiap umat Islam menyedari bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat, dan tidak terpengaruh dengan ajakan dan propaganda mereka dengan dalih hak-asasi manusia. Selain itu kepada seluruh umat diharapkan dapat mencegah tindakan anarkis kepada mereka, tetapi mendahulukan cara dakwah dengan cara terbaik, sehingga mereka dapat sadar dan segera bertobat kepada Allah. Kekafiran dan kesesatan suatu kaum tidak berarti menghalakna kekerasan kepada mereka kecuali jika mereka telah menyerang dan memusuhi umat Islam. " Ajaklah mereka kepada jalan Tuhanmu dengan penuh hikmah dan nasehat yang baik dan berdialoglah dengan mereka dengan cara yang terbaik " ( QS. An Nahl : 132 ). Fa'tabiru Ya Ulil albab.
No comments:
Post a Comment