“ Dan Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba “
(QS. ALbaqarah : 275 )
Pada hari ini, Jumat 20 Juli 2007, di kota medan akan dibuka sebuah supermarket Madinah Syariah, yang dikelola secara islami, oleh pengusaha muda muslim. Pada mulanya, supermarket tersebut bernama Macan Syariah, sebab masih di dalam group perusahaan Macan Yohan, dan selanjutnya disebabkan perpedaan visi, dan pandangan maka Macam Syariah tersebut memisahkan diri dari group macan Yohan, berdiri sendiri dan dikelola secara islami, sehingga merupakan supermarket syariah yang dapat menghilangkan keresahan muslim sebab selama ini hamper Sembilan puluh persen umat islam berbelanja ke supermarket non-muslim, malahan ke supermarket asing seperti Carefour, Makro, dan lain sebaginya. Jika kita teliti, dari mini market, super market, shoping kompleks, plaza, hamper semuanya dimiliki oleh non-muslim, sehingga seakan-akan umat islam hari ini tidak punya pilihan lain, sehingga tanpa sadar, uang umat islam tidak mengalir kepada sesame muslim, tetapi mengalir ke orang lain, dimana keuntungan tersebut sdapat menjadi modal bagi agama lain dalam mengembangkan misi dakwah mereka,atau dengan kata lain, sebenarnya uang orang islam yang mengalir ke kantong-kantong non-muslim itulah yang dipakai untuk misi kelompok tertentu dalam menyerang umat Islam. Sebagai contoh, perusahaan makanan Mc Donald, perusahaan Masks & Spencer dengan merek St. Michel, kedai kopi Sturbuck Coffe, adalah merupakan perusahan yang memberikan bantuan bagi negara Israel, sehingga secara tidak langsung masyarakat muslim yang berbelanja ke tempat seperti itu ikut andil dalam membangun ekonomi zionisme di dunia Islam. Mengapa ini semua dapat terjadi..? Disebabkan umat islam tidak mempunyai jaringan bisnis yang menggurita, dan berkualitas, padahal sebenarnya sudah wajib bagi umat islam mempunyai supermarket macam Carefour, mempunyai kedai kopi mendunia macam Sturbuck dan lain sebagainya. Padahal dalam mukaddimah kitab al Majmu’ Imam Nawawi telah menegaskan bahwa “ umat islam wajib memenuhi segala keperluan hidupnya sendiri sampai wajib membuat jarum “. Tapi sayang kewajiban ini tidak pernah ditekankan kepada umat islam, kita hanya sibuk dengan wajib ibadat, bukan wajib bermuamalat. Dalam kaedah ushul fiqih disebutkan bahwa “ sesuatu yang dengannya menyampaikan kepada wajib, maka hukumnya menjadi wajib “. Sebagai contoh, jika shalat itu wajib menutup aurat, maka umat islam wajib mempunyai pabrik pembuat kain dan pakaian. Jika umat islam wajib naik haji maka umat islam juga wajib memiliki kenderaan dan membuat kapal terbang dan pesawat. Jika umat islam wajib makan dan minum yang halal, maka segala sesuatu untuk sampai kepada itu adalah wajib, dari pabrik makanan, minuman, tempat penjualan dan lain sebagainya.
Di Amerika jika ada seorang yahudi ingin membeli suatu barang, maka dia akan pergi berbelanja ke kedai yahudi, walaupun kedai itu jauh dari tempat tinggalnya. Dia tidak akan pergi ke kedai bukan yahudi walaupun kedai itu ada didekat rumahnya. Dengan demikian, maka uang dari seorang yahudi hanya berputar di sekitar masyarakat yahudi, dengan keuntungan peniaga yahudi itu akan menjadi bagian daripada kekuatan ekonomi yahudi. Sepatutnya sikap ini dimiliki oleh umat islam, sehingga seorang muslim tidak akan berbelanja ke tempat bukan islam, sebab dengan berbelanja ketempat bukan islam akan melemahkan ekonomi umat islam dan menguatkan ekonomi umat yang lain. Inilah sikap yang dilakukan oleh rasulullah sewaktu beliau masuk ke madinah.
Sebelum nabi sampai ke Madinah, maka ekonomi masyarakat madinah dikuasai oleh masyarakat yahudi. Segala keperluan masyarakat hanua di jual di pasar-pasar milik yahudi. Di pasar yahudi tersebut, selain peniaga yahudi, peniaga arab juga terpaksa harus berjualan di pasar yahudi, sehingga tidak ada penduduk madinah yang tidak berbelanja di pasar yahudi. Hal ini terjadi sampai nabi Hijrah ke Madinah.
Setelah nabi hijrah, nabi menggerakkan sentra ekonomi masyarakat muslim. Pertama nabi memberikan motivasi agar setiap orang msulim bekerja, sehingga tidak ada seorangpun yang tidak bekerja, sehingga sejarah menyatakan bahwa Asma binti Abubakar juga mempunyai kebun kurma.Sejarah mencatat, bahwa kebun kurbma masyarakat madinah pada zaman rasulullah sampai ke jabal usuh sekarang, begitulah hebatnya masyarakat madinah berkebun. Setelah lahan tidak ada lagi, maka nabi menggerakkan sahabat untuk berniaga sebagaimana masyarakat Makkah. Masyarakat Madinah adalah masyarakat pekebun, sedangkan masyarakat Makkah, oleh sebab itu Muhajirin Makkah yang mempunyai darah peniaga kembali membuka arus perniagaan baik ke Yaman, Syria atau Parsi; sehingga Madinah yang pada menjadi pusat perniagaan. Sementara itu pasar madinah yang ada hanya milik masyarakat yahudi, maka nabi bersama Abdurrahman bin Auf dan usman bin Affan membeli sebuah tanah lapang untuik dijadikan pasar Islam. Dengan adanya pasar islam, maka peniaga Islam hanya menjual barang niaganya di pasar islam dan masyarakat Islam hanya membeli di pasar Islam. Akibatnya dibuka pasar islam tersebut, maka pasar-pasar yahudi gulung tikar. Inialh yang nabi lakukan pada tahun pertama hijrah. Kemudian nabi mengerakkan masyarakat muslim untuk memproduksi sendiri keperluan pokoknya dari makanans ampai senjata perang, sehingga sejarah membuktikan pada akhir tahun pertama hijrah, masyarakat muslim madinah sudah membuat sendiri peralatan perang seperti panah, tombak, pedang, baju besi dan olain sebagainya disamping keperluan pokok seperti makanan, pakaian, dan alat-alat rumah tangga. Dalam tahun pertama hijrah, nabi telah membuktikan bahwa masyarakat muslim adalah masyarakat yang kuat dalam ekonomi, sehingga sewaktu perang badar terjadi dalam tahun kedua, umat islam merupakan umat yang tangguh baim dalam akibadh, keimanan, ekonomi, akhlak dan lain sebagainya.
Alhamdulillah, masyarakat muslim di kota Medan sudah mempunyai supermarket Madinah Syariah. Sekarang tinggal kepada bagaimana partisipasi umat islam untuk membangun ekonomi sesama muslim. Jika dulu kita terpaksa berbelanja ke tempat orang lain karena kita tidak memiliki tempat berbelanja alternative yang dimiliki oleh umat islam sendiri, maka sekarang pintu itu sudah terbuka, dimana sudah ada Madinah Syariah, masihkah kita berbelanja ketempat orang lain? Kepada perusahan muslim juga tingkatkan kualitas pelayanan dan produk, jangan hanya mengharapkan pangsa pasar muslim tanpa meningkatkan akhlak pelayanan,sebab tujuan utama pusat pasar dan perusahaan islam bukanlah keuntungan tetapi merupakan bagian daripada dakwah sehingga kedai, supermarket, perusahaanpelayanan merupakan citra islam dan rangkaian daripada menunjukkan islam kepada masyarakat dunia. Madinah Syariah, niaga secara syariah, akhlak secara syariah, promosi secara syariah, dan tujuan adal;ah dakwah. Fa’tabiru ya ulil albbab.
(QS. ALbaqarah : 275 )
Pada hari ini, Jumat 20 Juli 2007, di kota medan akan dibuka sebuah supermarket Madinah Syariah, yang dikelola secara islami, oleh pengusaha muda muslim. Pada mulanya, supermarket tersebut bernama Macan Syariah, sebab masih di dalam group perusahaan Macan Yohan, dan selanjutnya disebabkan perpedaan visi, dan pandangan maka Macam Syariah tersebut memisahkan diri dari group macan Yohan, berdiri sendiri dan dikelola secara islami, sehingga merupakan supermarket syariah yang dapat menghilangkan keresahan muslim sebab selama ini hamper Sembilan puluh persen umat islam berbelanja ke supermarket non-muslim, malahan ke supermarket asing seperti Carefour, Makro, dan lain sebaginya. Jika kita teliti, dari mini market, super market, shoping kompleks, plaza, hamper semuanya dimiliki oleh non-muslim, sehingga seakan-akan umat islam hari ini tidak punya pilihan lain, sehingga tanpa sadar, uang umat islam tidak mengalir kepada sesame muslim, tetapi mengalir ke orang lain, dimana keuntungan tersebut sdapat menjadi modal bagi agama lain dalam mengembangkan misi dakwah mereka,atau dengan kata lain, sebenarnya uang orang islam yang mengalir ke kantong-kantong non-muslim itulah yang dipakai untuk misi kelompok tertentu dalam menyerang umat Islam. Sebagai contoh, perusahaan makanan Mc Donald, perusahaan Masks & Spencer dengan merek St. Michel, kedai kopi Sturbuck Coffe, adalah merupakan perusahan yang memberikan bantuan bagi negara Israel, sehingga secara tidak langsung masyarakat muslim yang berbelanja ke tempat seperti itu ikut andil dalam membangun ekonomi zionisme di dunia Islam. Mengapa ini semua dapat terjadi..? Disebabkan umat islam tidak mempunyai jaringan bisnis yang menggurita, dan berkualitas, padahal sebenarnya sudah wajib bagi umat islam mempunyai supermarket macam Carefour, mempunyai kedai kopi mendunia macam Sturbuck dan lain sebagainya. Padahal dalam mukaddimah kitab al Majmu’ Imam Nawawi telah menegaskan bahwa “ umat islam wajib memenuhi segala keperluan hidupnya sendiri sampai wajib membuat jarum “. Tapi sayang kewajiban ini tidak pernah ditekankan kepada umat islam, kita hanya sibuk dengan wajib ibadat, bukan wajib bermuamalat. Dalam kaedah ushul fiqih disebutkan bahwa “ sesuatu yang dengannya menyampaikan kepada wajib, maka hukumnya menjadi wajib “. Sebagai contoh, jika shalat itu wajib menutup aurat, maka umat islam wajib mempunyai pabrik pembuat kain dan pakaian. Jika umat islam wajib naik haji maka umat islam juga wajib memiliki kenderaan dan membuat kapal terbang dan pesawat. Jika umat islam wajib makan dan minum yang halal, maka segala sesuatu untuk sampai kepada itu adalah wajib, dari pabrik makanan, minuman, tempat penjualan dan lain sebagainya.
Di Amerika jika ada seorang yahudi ingin membeli suatu barang, maka dia akan pergi berbelanja ke kedai yahudi, walaupun kedai itu jauh dari tempat tinggalnya. Dia tidak akan pergi ke kedai bukan yahudi walaupun kedai itu ada didekat rumahnya. Dengan demikian, maka uang dari seorang yahudi hanya berputar di sekitar masyarakat yahudi, dengan keuntungan peniaga yahudi itu akan menjadi bagian daripada kekuatan ekonomi yahudi. Sepatutnya sikap ini dimiliki oleh umat islam, sehingga seorang muslim tidak akan berbelanja ke tempat bukan islam, sebab dengan berbelanja ketempat bukan islam akan melemahkan ekonomi umat islam dan menguatkan ekonomi umat yang lain. Inilah sikap yang dilakukan oleh rasulullah sewaktu beliau masuk ke madinah.
Sebelum nabi sampai ke Madinah, maka ekonomi masyarakat madinah dikuasai oleh masyarakat yahudi. Segala keperluan masyarakat hanua di jual di pasar-pasar milik yahudi. Di pasar yahudi tersebut, selain peniaga yahudi, peniaga arab juga terpaksa harus berjualan di pasar yahudi, sehingga tidak ada penduduk madinah yang tidak berbelanja di pasar yahudi. Hal ini terjadi sampai nabi Hijrah ke Madinah.
Setelah nabi hijrah, nabi menggerakkan sentra ekonomi masyarakat muslim. Pertama nabi memberikan motivasi agar setiap orang msulim bekerja, sehingga tidak ada seorangpun yang tidak bekerja, sehingga sejarah menyatakan bahwa Asma binti Abubakar juga mempunyai kebun kurma.Sejarah mencatat, bahwa kebun kurbma masyarakat madinah pada zaman rasulullah sampai ke jabal usuh sekarang, begitulah hebatnya masyarakat madinah berkebun. Setelah lahan tidak ada lagi, maka nabi menggerakkan sahabat untuk berniaga sebagaimana masyarakat Makkah. Masyarakat Madinah adalah masyarakat pekebun, sedangkan masyarakat Makkah, oleh sebab itu Muhajirin Makkah yang mempunyai darah peniaga kembali membuka arus perniagaan baik ke Yaman, Syria atau Parsi; sehingga Madinah yang pada menjadi pusat perniagaan. Sementara itu pasar madinah yang ada hanya milik masyarakat yahudi, maka nabi bersama Abdurrahman bin Auf dan usman bin Affan membeli sebuah tanah lapang untuik dijadikan pasar Islam. Dengan adanya pasar islam, maka peniaga Islam hanya menjual barang niaganya di pasar islam dan masyarakat Islam hanya membeli di pasar Islam. Akibatnya dibuka pasar islam tersebut, maka pasar-pasar yahudi gulung tikar. Inialh yang nabi lakukan pada tahun pertama hijrah. Kemudian nabi mengerakkan masyarakat muslim untuk memproduksi sendiri keperluan pokoknya dari makanans ampai senjata perang, sehingga sejarah membuktikan pada akhir tahun pertama hijrah, masyarakat muslim madinah sudah membuat sendiri peralatan perang seperti panah, tombak, pedang, baju besi dan olain sebagainya disamping keperluan pokok seperti makanan, pakaian, dan alat-alat rumah tangga. Dalam tahun pertama hijrah, nabi telah membuktikan bahwa masyarakat muslim adalah masyarakat yang kuat dalam ekonomi, sehingga sewaktu perang badar terjadi dalam tahun kedua, umat islam merupakan umat yang tangguh baim dalam akibadh, keimanan, ekonomi, akhlak dan lain sebagainya.
Alhamdulillah, masyarakat muslim di kota Medan sudah mempunyai supermarket Madinah Syariah. Sekarang tinggal kepada bagaimana partisipasi umat islam untuk membangun ekonomi sesama muslim. Jika dulu kita terpaksa berbelanja ke tempat orang lain karena kita tidak memiliki tempat berbelanja alternative yang dimiliki oleh umat islam sendiri, maka sekarang pintu itu sudah terbuka, dimana sudah ada Madinah Syariah, masihkah kita berbelanja ketempat orang lain? Kepada perusahan muslim juga tingkatkan kualitas pelayanan dan produk, jangan hanya mengharapkan pangsa pasar muslim tanpa meningkatkan akhlak pelayanan,sebab tujuan utama pusat pasar dan perusahaan islam bukanlah keuntungan tetapi merupakan bagian daripada dakwah sehingga kedai, supermarket, perusahaanpelayanan merupakan citra islam dan rangkaian daripada menunjukkan islam kepada masyarakat dunia. Madinah Syariah, niaga secara syariah, akhlak secara syariah, promosi secara syariah, dan tujuan adal;ah dakwah. Fa’tabiru ya ulil albbab.
No comments:
Post a Comment