Pages

Sunday, December 6, 2009

APLIKASI QURBAN



“ Orang yang merasa bahwa dalam kekayaannya ada bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta atau tidak meminta ” ( QS. Ma’arij : 25-26).

Ibnu Asakir meriwayatkan dari sahabat Anas bahwa khutbah pertama yang dibacakan Rasulullah saw adalah sebagai berikut : Setelah nabi memuji Allah swt, beliau bersabda : “ Wahai manusia..Sesungguhnya Allah telah memilih Islam sebagai agama kamu, oleh karena itu hendaklah kamu menjalin hubungan yang baik di antara sesame pengikut Islam dengan bersikap pemurah dan berakhlak yang baik. Ketahuilah, sesungguhnya sifat pemurah itu adalah laksana sebatang pohon di dalam syurga dan ranting-rantingnya berjuntai ke dalam dunia. Maka barangsiapa di kalangan kamu bersikap pemurah, maka dia akan senantiasa bergantungan dengan ranting tersebut sehingga Allah masukkan dia ke dalam syurga..Ketahuilah, sesungguhnya sifat kikir itu adalah sebatang pohon di dalam neraka dan ranting-rantingnya berjuntai ke dalam dunia. Oleh karena itu barangsiapa yang bersifat kikir, maka dia senantiasa bergantungan di ranting tersebut sehingga dimasukan Allah orang yang kikir itu ke dalam neraka ( Rasulullah mengucapkan perkara ini dua kali, untuk memberi penekanan dan perhatian kepada yang mendengar )..Oleh karena itu jadilah orang yang pemurah semata-mata karena Allah, dan bersikaplah dengan akhlak pemurah karena Allah “.

Dari khutbah pertama ini dapat dilihat bahwa menjalin hubungan yang baik dengan sesame pengikut agama adalah merupakan asas beragama, dan sikap hubungan yang baik itu harus dinampakkan dalam akhlak mulia, dan sikap pemurah kepada orang lain, dan siap untuk memberikan bantuan dan pengorbanan kepada agama. Sebab sudah menjadi peraturan hidup (sunatullah ) bahwa suatu agama tersebut akan mendapatkan kemenangan jika agama itu dibuktikan dengan akhlak pengikutnya dan kesiapan membantu orang lain dan membela agamanya. Oleh sebab itu dalam surah al Kautsar, Allah telah berfirman : “ Sesungguhnya (Kami ) telah memberimu nikmat yang banyak, maka lakukanlah shalat, dan berkorbanlah, sesungguhnya musuhmu akan binasa “. Banyak ulama tafsir menyatakan bahwa al Kausar adalah telaga al Kausar di dalam syurga, tetapi Imam Suyuti dalam tafsir Drarur Mansur menyatakan bahwa makna al Kausar itu menurut Mujahid juga bermakna “ alkhahir fid dunya wal alkhirah “, kebaikan di dunia dan akhirat. Kalimat al Kausar sendiri mempunyai akar kata yang sama dengan Katsir yang berarti banyak. ” Fashalli”, dalam mayoritas kitab tafsir dimaksudkan dengan dirikanlah shalat, tetapi dalam menurut sahabat nabi Ikrimah sebgaimana dalam tafsir Durarur Mansur dinyatakan bahwa makna ”Fashali” juga bermakna dan ”maka bersyukurlah dengan nikmat yang banyak tersebut ”.Bagaimana cara bersyukur dengan nikmat yang telah diberikan Allah tersebut..? Maka ayat selanjutnya menyatakan ” Wan Har ” dan berkorbanlah kamu. Perintah korban disini bukan saja menyembelih hewan qurban tetapi maksudnya dengan nikmat yang engkau miliki tersebut , maka engkau punya kewajiban untuk melakukan suatu pengorbanan untuk sebuah perjuangan kebenaran. Seakan-akan ayat ini menyatakan bahwa siapa yang telah memiliki kekayaan, kekuasaan, ilmu dan apa saja yang dimilikinya, maka dia mempunyai kewajiban pertama adalah mempergunakan harta kekayaannya, mempergunakan kekuasaannya, mempergunakan ilmu pengetahuannya, mempergunakan tenaga dan pikirannya untuk suatu kebaikan sebagai tanda kesyukuran terhadap nikmat yang diberikan. Kewajiban kedua adalah kewajiban sosial dengan nikmat tersebut, yaitu nikmat yang diberikan selain untuk dipakai kepada hal yang positip, disana ada kewajiban kedua, yaitu diberikan kepada perjuangan menegakkan agama dan kebenaran, itulah yang dimaksudkan dengan ”wan har ” berkorbanlah. Berkorban disini bukan hanya setahun sekali dengan menyembelih sapi, kambing dan unta; tetapi berkorban dengan maksud lakukan sebuah pengorbanan dengan apapun yang engkau miliki, sehingga pengorbanan tersebut dapat memberikan sumbangan kepada perjuangan agama. Jika engkau memiliki harta kekayaan, maka berikanlah sebagian harta tersebut untuk perjuangan agama, membantu orang miskin, anak yatim, membangun masjid, perpustakaan, rumah sakit, dan unit pelayanan sosial dan kegiatan dakwah. Jika engkau memiliki kekuasaan politik, maka pergunakanlah kekuasaan politik itu untuk meningkatkan dakwah dan melaksanakan ajaran agama. Jika engkau memiliki ilmu pengetahuan, maka lakukan pengorbanan dengan memberikan sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat dan mereka yang memerlukan. Jika engkau mempunyai kepakaran di dalam bidang tertentu seperti kedokteran, teknik, manajemen, maka lakukanlah pengorbanan dalam bidang tersebut untuk masyarakat yang memerlukan.Inilah maksud ayat ” Wan Har ”, dan berkorbanlah kamu untuk perjuangan agamamu sesuai dengan bidang dan kemampuan kamu masing-masing. Siapapun yang melakukan sikap pengorbanan untuk agamanya ini , maka agama tersebut akan meraih kemenangan. Itulah makna ayat ” Inna Syaa’ni’akan huwal abtar ”. Sesungguhnya siapapun pesaing engkau, musuh engkau maka mereka itu akan hancur. Mengapa mereka hancur..? Karena engkau telah mempergunakan nikmat dengan cara yang positip dan baik, dan lebih dari itu sebab engkau telah mempergunakan sebgain daripada nikmat itu untuk sebuah pengorbanan. Siapapun yang telah berjuang dan berkorban, pasti mendapatkan kemenanangan. Ini sunatullah dalam kehidupan.

Banyak orang menyangka bahwa jika dia sudah melaksanakan zakat harta, maka dia sudah lepas dari kewajiban untuk membantu orang lain , apalagi membantu perjuangan agama dan dakwah. Ini adalah anggapan yang salah, sebab zakat hanyalah kewajiban dirinya terhadap harta sedangkan perjuangan agama memerlukan pengorbanan yang lebih daripada zakat. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Usman bin Afan berkata kepada Ka’ab : ” Wahai Ka’ab, apakah kamu berpendapat sekiranya jika zakat telah dibayar, adakah ia akan mendatangkan kesusahan kepada pemiliknya di alam akhirat nanti ? Ka’ab berkata : ” Tidak ”. Mendengar jawaban Ka’ab tersebut , sahabat nabi Abu Dzar berkata kepada Ka’ab : ”Wahai Ka’ab, sambil mengarahkan tongkatnya keada Ka’ab, engkau mendakwa bahwa seseorang itu telah terlepas dari tanggungjawab hartanya jika dia telah membayar zakat ? Tidakkah engkau membaca firman Allah : ” Dan mereka ( orang Anshar ) lebih mengutamakan orang lain ( muhajirin ) daripada diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam keadaan susah ” ( Q.S.Al Hasyr : 9 ). Dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman : ” Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang tertawan dalam peperangan ” ( QS. Insan : 8 ). Demikian juga dalam ayat yang lain : ” ( Orang beriman adalah ) orang yang merasa bahwa dalam harta kekayaannya ada bagian tertentu bagi orang miskin baik orang miskin itu meminta atau tidak meminta ” ( QS. Ma’arij : 25-26).

Sikap pengoraban inilah yang ditunjukkan oleh Abubakar sehingga beliau sedia memberikan emas sebanyak 500 gram kepada majikan Bilal, demi menebus saudaranya sesama muslim tersebut yang sedang disiksa, padahal harga budak seperti Bilal pada waktu itu hanya 5 gram emas. Hal ini dilakukan Abubakar sebelum adanya perintah zakat. Demikian juga sikap Abubakar sewaktu Rasulullah memerlukan biaya untk berjihad maka Abubakar memberikan seluruh kekayaan yang dimiliknya, demikian juga Umar bin Khattab memberikan sseparuh kekayaannya, dan hampir semua sahabat memberikan sepertiga kekayaannya untuk keperluan jihad dan perjuangan, walaupun mereka telah mengeluarkan zakat dan selalu bersedekah. Tetapi demi perjuangan agama, mereka siap berkoran setiap diperlukan. Inilah sebabnya perjuangan Islam pada masa lalu tetap mendapat kemenangan, sebab pengikut agamanya selalu berlomba-lomba untuk memberikan pengorbanan apa saja yang dimilikinya. Apakah umat Islam hari ini masih memiliki semangat pengorbanan sebagaimana yang telah dilakukan Abubakar Shiddiq, Umar bin Khttab, dan sahabt nabi yang lain. Anehnya sikap pengorbanan untuk agama dan kemanusiaan ini malah banyak dilakukan oleh agama lain untuk memperjuangkan agamanya sebagaimana dilakukan oleh Soros(sepertiga kekayaannya untuk memperjuangkan agamanya ) , dan Bil Gates dan isterinya dimana sepertiga kekayaan mereka untuk amal sosial; sedangkan kebanyakan umat Islam yang kaya sudah merasa cukup dengan zakat, sedekah, umrah dan haji, jika hanya itu saja, tanpa pengorbanan yang lebih besar, bagaimana mungkin kita mendapatkan kemenangan..? Fa’tabiru Ya Ulil albab.

FIQH QURBAN


“ Dan kerjakanlah shalat kepada tuhan kamu dan berkorbanlah “ ( Al Kautsar : 2 ).

Qurban adalah menyembelih binatang tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang tertentu. Dimaksudkan dengan binatang tertentu adalah unta, sapi, kambing atau domba. Maksud hari tertentu adalah bermula dari pagi hari raya Idul Adha, 10 Dzul Hijjah sampai sore hari 13 Dzul Hijjah. Ibadah Qurban ini disyaratkan pada tahun kedua Hijrah bersamaan dengan disyariatkannya ibadah zakat dan shalat hari raya. Dalil perintah menyembelih hewan Qurban adalah berdasarkan ayat dalam al Quran : “ Dan kerjakanlah shalat kepada tuhan kamu dan berkorbanlah “ ( QS. Al Kautsar : 2 ). “ Dan Kami jadikan unta untuk dhadiahkan kepada fakir miskin itu sebagian daripada syiar “ ( Qs. Al Haj : 36 ). Dalam hadis Rasulullah bersabda : “ Tidak ada amal manusia pada hari raya Idul Adha yang lebih utama daripada menumpahkan darah hewan qurban. Pada hari kiamat nanti ia akan datang dengan segala tanduk, kuku, dan bulunya. Darahnya akan menitik di satu tempat di sisi Allah sebelum ia menitik ke bumi. Oleh karena itu lakukanlah penyembelihan itu dengan baik “ ( riwayat Hakim, Ibnu Majah, dan Tirmidzi ). Rasulullah sendiri melakukan ibadah qurban sebagaimana diceritakan oleh Anas : Rasulullah telah menyembelih qurban dua ekor kibasy yang putih dan bertanduk. Aku (Anas ) menyaksikan baginda meletakkan kakinya di atas belakang leher hewan tersebut sambil mengucapkan bismilah dan bertakbir, lalu baginda menyembelih sendiri kedua hewan tersebut “ ( riwayat Jamaah ).

Hukum menyembelih qurban menurut jumhur ulama adalah sunat muakkad, sebab Rasulullah bersabda : “ Ada tiga perkara yang hukumnya wajib ke atasku dan sunat bagi kamu sekalian yaitu shalat witir, ibadah qurban dan shalat dhuha “ ( riwayat Ahmad ); dan hadis : “ Aku diperintahkan untuk menyembelih qurban dan ia sunat bagi kamu ( Tirmidzi ). Mazhab Hanafi menyatakan hokum menyembelih qurban adalah wajib bagi yang mereka yang mampu berdasarkan hadis : Siapa yang memiliki kelapangan rezeki tetapi dia tidak mau melakukan ibadah qurban, maka janganlah dia menghampiri tempat kami shalat ini “ ( riwayat Ahmad dan Ibnu Majah ). Mampu bagi mazhab Hanafi adalah mereka yang memiliki harta sebanyak nisab zakat, sedangkan mampu bagi Mazhab Maliki adalah merka yang memilki kelebihan uang setelah keperluan selama setahun. Mampu bagi Mazhab Syafii adalah mereka yang memiliki harga untuk membeli hewan pada hari raya tersebut, dan mampu bagi Mazhab Hanbali adalah mereka yang dapat membeli hewan qurban pada hari itu walaupun dengan meminjam atau berhutang dengan syarat dia dapat melunasinya dengan segera ( Fiqih Islamiy,wa adillatuhu , Wahbah Zuhaily , jilid 3 , bab qurban ).

Sekor unta, atau sapi dapat untuk ibadah qurban bagi tujuh orang berdasarkan hadis dari Jabir : “ Kami berqurban bersama Rasulullah semasa di Hudaibiyah dengan seekor unta atau seekor sapi untuk tujuh orang ( riwayat Jamaah ). Dalam hadis yang lain disebutkan : “ Kami keluar bersama Rasulullah dan kami berniat haji, maka Rasulullah memerintahkan kami supaya berkongsi ibadah qurban dengan seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang untuk seekor unta “ ( muslim). Seadangkan hewan kambing, atau domba hanya untuk seorang, berdasarkan hadis : “ Rasulullah telah qurban seekor kibasy untuk dirinya dan keluarganya, dan juga menyembelih dua ekor kibasy yang putih dan bertanduk untuk Muhammad dan umatnya “ ( Abu Daud ).


Umur hewan qurban kambing adalah dua tahun, sedangkan sapi adalah tiga tahun dan unta adalah lima tahun memasuki tahun keenam. Syarat hewan tersebut adalah hewan yang sehat, tidak catat, dan tidak terlalu kurus, sebagaimana dinyatakan dalam hadis : Empat perkara yang tidak boleh ada pada hewan qurban : mata yang sangat rabun, sakit yang nyata, pincang dan sangat kurus seperti tidak memiliki lemak “ ( riwayat Ahmad dan perawi sunan ).

Daging hewan qurban boleh dimakan oleh si pemilik qurban jika seandainya ibadah qurban itu bukan ibadah qurban wajib yang disebabkan oleh nazar. Jika hewan qurban itu karena nazar, maka si pemilik qurban haram memakan dagingnya. Ulama berpendapat daging qurban sebagian dimakan sendiri bersama keluarga, sebagian lain dibagi-bagi kepada kawan dan jiran, dan sebagian yang lain diberikan kepada faqir miskin sebagaimana dinyatakan dalam hadis : “ Rasululah menjamu makan untuk ahli keluarga baginda sebanyak sepertiga, dan menjamu jiran yang faqir sepertiga dan bersedekah kepada orang yang meminta-minta sebanyak sepertiga “ ( riwayat isfahani, hadis hasan ). Dalam hadis yang lain Rasulullah saw bersabda : “ Makanlah daging qurban tersebut, dan simpanlah, dan sedekahkanlah “. Walaupun demikian, jika ada masyarakat yangs angat memrlukan maka daging tersebut jangan disimpan berdasarkan hadis riwayat muslim : “ Aku melarang kamu menyimpan daging qurban melebihi tiga hari sebab ada orang arab kabilah Daffah yang ditimpa bencana, tetapi kini mereka telah diberi kesenangan maka kamu boleh menyimpannya lebih daripada tiga hari “.

Kulit hewan qurban, lemak, atau bulu-bulunya dilarang dijual berdasarkan hadis : Siapa yang menjual kulit hewan qurban maka tidak ada pahala baginya “ ( riwayat Hakim ). Tetapi si pemilik qurban boleh menggunakannya atau mensedekahkannya kepada orang lain sebab Aisyah telah menggunakan kulit hewan qurbannya sebagai tenpat minuman. Daging qurban juga tidak boleh diberikan kepada tukang sembelih sebagai upah berdasarkan hadis daripada sayidina Ali : “ Aku telah diperintahkan oleh Rasulullah supaya berada di atas badan unta semasa disembelih dan juga diperintahkan supaya membagi-bagikan kulit serta kain tutupnya. Aku dilarang daripada memberikan sedikitpun daripadanya kepada tukang sembelih “ Ali juga menambahkan : “ Kami memberikan (upah) kepadanya tetapi bukan dari hewan qurban tersebut “ ( riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim ). Walaupun demikian, daging hewan qurban boleh diberikan kepada tukang sembelih, tetapi bukan sebagai upah, melainkan sebagai orang yang mendapat bagian daripada pembagian daging, atau sebagai hadiah yang layak menerima, bahkan lebih patut menerima sebab dia telah melakukan tugas sembelihan.

Untuk menjadikan hewan qurban sebagai syiar agama Islam, sebagaimana dinyatakan dalam ayat 36 dari surah alHaj, maka ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa orang kafir boleh mendapatkan bagian dari daging qurban sebagai hadiah, sedangkan menurut ulama Maliki hal terebut hukumnya makruh ( Fiqh Islamiy wa adilatuhu, Dr. Wahbah Zuhaily, jilid 3 , bab qurban ), sehingga hari raya qurban juga merupakan hari pelayanan umat bagi umat Islam kepada umat yang lain. Daging qurban juga boleh diberikan kepada penduduk negeri dan kampong yang lain dengan syarat bahwa penduduk kampung tersebut memang sangat memerlukan daripada penduduk kampong si pemilik qurban.


Sebagian mazhab Syafii, dan mazhab Maliki menyatakan bahwa hewan qurban tidak boleh diniatkan kepada orang yang telah meninggal dunia berdasarkan kepada ayat : “ Sesungguhnya seseorang manusia itu tidak mendapat apa=apa melainkan dari apa yang diusahakannya “ ( Surah an Najm : 39 ) kecuali jika si mati tersebut meninggalkan wasiat untuk berqurban. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan bahwa hewan qurban boleh qiyas terhadap hadis sahih yang menyatakan bahwa sedekah seseorang itu sampai kepada si mati. Hal ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, Hanbali dan ulama pengikut mazhab syafii yang lain ( seperti imam nawawi, dan lain sebagainya ). Masalah qurban kepada si mati adalah masalah khilafiyah, dimana setiap mazhab dan pendapat mempunyai dalil masing-masing, maka sebaiknya umat , mazhab dan kelompok dapat menghormati pendapat mazhab dan kelompok yang lain dan menjauhkan diri dari pertengkaran pendapat, sebab hukum qurban adalah sunat, sedangkan pertengkaran adalah perbuatan yang haram, dan menjaga persaudaraan adalah wajib. Fa’tabiru Ya Ulil albab.

KHUTBAH ARAFAH

KHUTBAH NABI DI ARAFAH

Sewaktu Rasulullah melakukan haji yang pertama dan terakhir, beliau meninggalkan pesan dan khutbah yang dibacakan sewaktu beliau Wukuf di Arafah. Khutbah ini juga dikenal dengan nama Khutbatul Wada’ ( khutbah perpisahan nabi dengan umatnya ). Teks khutbah tersebut adalah sebagai berikut :

“ Wahai manusia sekalian, dengarkanlah perkataanku ini, karena aku tidak mengathui apakah aku dapat menjumpaimu lagi setelah tahun ini di tempat wukuf ini.

Wahai manusia sekalian,
Sesungguhnya darah kamu dan harta kekayaan kamu merupakan kemuliaan ( haram dirusak oleh orang lain ) bagi kamu sekalian, sebagaimana mulianya hari ini di bulan yang mulia ini, di negeri yang mulia ini.

Ketahuilah sesungguhnya segala tradisi jahiliyah mulai hari ini tidak boleh dipakai lagi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara kemanusiaan ( seperti pembunuhan, dendam, dan lain-lain ) yang telah terjadi di masa jahiliyah, semuanya batal dan tidak boleh berlaku lagi. ( Sebagai contoh ) hari ini aku nyatakan pembatalan pembunuhan balasan atas terbunuhnya Ibnu Rabi’ah bin Haris yang terjadi pada masa jahiliyah dahulu.

Transaksi riba yang dilakukan pada masa jahiliyah juga tidak sudah tidak berlaku lagi sejak hari ini. Transaksi yang aku nyatakan tidak berlaku lagi adalah transaksi riba Abbas bin Abdul Muthalib. Sesungguhnya seluruh transaksi riba itu semuanya batal dan tidak berlaku lagi.

Wahai manusia sekalian,
Sesungguhnya syetan itu telah putus asa untuk dapat disembah oleh manusia di negeri ini, akan tetapi syetan itu masih terus berusaha ( untuk menganggu kamu ) dengan cara yang lain . Syetan akan merasa puas jika kamu sekalian melakukan perbuatan yang tercela. Oleh karena itu hendaklah kamu menjaga agama kamu dengan baik.

Wahai manusia sekalian,
Sesungguhnya merubah-rubah bulan suci itu akan menambah kekafiran. Dengan cara itulah orang-orang kafir menjadi tersesat. Pada tahun yang satu mereka langgar dan pada tahun yang lain mereka sucikan untuk disesuaikan dengan hitungan yang telah ditetapkan kesuciannya oleh Allah. Kemudian kamu menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah sdan mengharamkan apa yang telah dihalalkanNya.

Sesungguhnya zaman akan terus berputar, seperti keadaan berputarnya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun adalah dua belas bulan. Empat bulan diantaranya adalah bulan-bulan suci. Tiga bulan berturut-turut : Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Bulan Rajab adalah bulan antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban.

Takutlah kepada Allah dalam bersikap kepada kaum wanita, karena kamu telah mengambil mereka ( menjadi isteri ) dengan amanah Allah dan kehormatan mereka telah dihalalkan bagi kamu sekalian dengan nama Allah.

Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isteri kamu dan isteri kamu mempunyai kewajiban terhadap diri kamu. Kewajiban mereka terhadap kamu adalah mereka tidak boleh memberi izin masuk orang yang tidak kamu suka ke dalam rumah kamu. Jika mereka melakukan hal demikian, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan. Sedangkan kewajiban kamu terhadap mereka adalah memberi nafkah, dan pakaian yang baik kepada mereka.

Maka perhatikanlah perkataanku ini, wahai manusia sekalian..sesungguhnya aku telah menyampaikannya..

Aku tinggalkan sesuatu bagi kamu sekalian. Jika kamu berpegang teguh dengan apa yang aku tinggalkan itu, maka kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Itulah Kitab Allah ( Al Quran ) dan sunnah nabiNya ( al hadis ).

Wahai manusia sekalian..dengarkanlah dan ta’atlah kamu kepada pemimpin kamu , walaupun kamu dipimpin oleh seorang hamba sahaya dari negeri Habsyah yang berhidung pesek, selama dia tetap menjalankan ajaran kitabullah ( al Quran ) kepada kalian semua.

Lakukanlah sikap yang baik terhadap hamba sahaya. Berikanlah makan kepada mereka dengan apa yang kamu makan dan berikanlah pakaian kepada mereka dengan pakaian yang kamu pakai. Jika mereka melakukan sesuatu kesalahan yang tidak dapat kamu ma’afkan, maka juallah hamba sahaya tersebut dan janganlah kamu menyiksa mereka.

Wahai manuisia sekalian.
Dengarkanlah perkataanku ini dan perhatikanlah.

Ketahuilah oleh kamu sekalian, bahwa setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, dan semua kaum muslimin itu adalah bersaudara. Seseorang tidak dibenarkan mengambil sesuatu milik saudaranya kecuali dengan senang hati yang telah diberikannya dengan senang hati. Oleh sebab itu janganlah kamu menganiaya diri kamu sendiri.

Ya Allah..sudahkah aku menyampaikan pesan ini kepada mereka..?

Kamu sekalian akan menemui Allah, maka setelah kepergianku nanti janganlah kamu menjadi sesat seperti sebagian kamu memukul tengkuk sebagian yang lain.

Hendaklah mereka yang hadir dan mendengar khutbah ini menyampaikan kepada mereka yang tidak hadir. Mungkin nanti orang yang mendengar berita tentang khutbah ini lebih memahami daripada mereka yang mendengar langsung pada hari ini.

Kalau kamu semua nanti akan ditanya tentang aku, maka apakah yang akan kamu katakan ? Semua yang hadir menjawab : Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan tentang kerasulanmu, engkau telah menunaikan amanah, dan telah memberikan nasehat. Sambil menunjuk ke langit, Nabi Muhammad kemudian bersabda : ” Ya allah, saksikanlah pernyataan mereka ini..Ya Allah saksikanlah pernyatan mereka ini..Ya allah saksikanlah pernyataan mereka ini..Ya Allah saksikanlah pernyatan mereka ini ” ( Hadis Bukhari dan Muslim ).

Inilah khutbah yang dibaca Nabi Muhammad saw pada waktu beliau wukuf pada waktu haji di padang Arafah, dan tidak ada khutbah arafah yang lain sebab nabi hanya melakukan haji sekali dalam seumur hidup. Oleh sebab itu pesan-pesan dalam khutbah ini menjadi perhatian setiap orang yang haji sewaktu mereka berada di padang arafah, dan juga menjadi perhatian kita dalam khutbah shalat idul adha. Kandungan khutbah ini sangat lengkap dan bersifat universal. Di awal khutbah Rasulullah memperingati kita tentang nilai-nilai persaudaraan umat manusia dimana setiap orang wajib menjaga hak dan kehormatan orang lain. Selanjutnya nabi memberi peringatan agar umat Islam tidak memakai lagi sistem hukum jahiliyah baik dalam hukum pidana seperti pembunuhan dan hukum ekonomi yang mengandung unsur riba.Kemudian nabi memperingati agar umat islam tidak berpecah belah dan bertengkar sebab itu merupakan godaan syetan yang terberat. Dengan menghindari pertengkaran itulah baru seseorang dapat menjaga agamanya, dan perpecahan itu akan menghancurkan kekuatan agama. Selanjutnya nabi memperingati agar umat islam jangan merubah-rubah hukum Allah sesuai dengan keinginan sebagaimana yang dibuat oleh masyarakat jahiliyah dalam menentukan bulan-bulan haram.Kemudian nabi memperingati agar umatnya hati-hati dalam menjaga hak-hak wanita. Dan bagaimana tangungjawab suami atas mereka. Rasulullah selanjutnya memperingati tentang kewajiban rakyat kepada pemimpin dan kewajiban seorang pemimpin kepada rakyatnya, demikian juga kewajiban majikan kepada pegawai, pembantu dan hamba sahaya yang dimilikinya. Di akhir khutbah sekali lagi Rasulullah berpesan agar setiap orang menjaga kehormatan saudaranya yang lain, sebagaimana dia menjaga kehormatan dirinya sendiri. Demikian intisari pesan Rasulullah kepada umat manusia, semoga umat Islam yang sedang haji dan mereka yang sedang merayakan hari raya Idul Adha setiap tahun di seluruh pelosok dunia dapat membacanya kembali, merenungi makna yang terkandung di dalamnya dan mengamalkannya. Semoga khutbah ini dapat menjadi pedoman hidup kita baik secara individu, maupuni dalam keluarga, juga dalam bernegara, dan berinteraksi dengan masyarakat dunia.Selamat Hari Raya Haji 1430 Hijrah.( Muhammad Arifin Ismail ).

KEKUATAN PEMUDA


“ Sesungguhnya pemuda itu yang berkata inilah saya, dan bukanlah pemuda itu yang berkata itulah ayah saya “ ( Sayidina Ali bin Abi Thalib ).

Dalam pepatah bahasa Arab dinyatakan “ Inna fi yadis syubbani amral ummah, wa fi iqdaamihaa hayaatuha “ yang artinya “ Sesungguhnya di tangan pemuda urusan suatu umat, dan di dalam kemajuan generasi muda terletak kehidupan suatu umat “. Dari bait-bait syair diatas dapat dilihat bahwa pemuda memegang peranan penting dalam kemjuan suatu bangsa. Jika generasi muda suatu bangsa merupakan generasi muda mempunyai iman yang kokoh, menjalankan agama dengan penuh ketaatan, memiliki ilmu pengetahuan dan menguasai teknologi, berakhlak yang mulia, tidak terpengaruh oleh segala bentuk kemaksiatan hawa nafsu, dan terhindar dari narkoba, kriminalitas, dan tindakan amoral, serta mempunyai keberanian dalam bertindak, kematangan dan kritis dalam berpikir, disamping mempunyai jati diri, sikap hidup yang tidak mudah terpedaya oleh kanan dan kiri, maka dapat dipastikan masyarakat yang memiliki generasi muda seperti itu merupakan masyarakat yang maju dan pemimpin yang dihasilkan oleh masyarakat tersebut akan menjadi pemimpin yang berkualitas.

Tetapi sebaliknya jika generasi muda suatu masyarakat merupakan pemuda yang hidup hanya mengandalkan kekayaan orangtua, atau kehebatan prestasi dan pangkat orangtuanya, mempunyau agama tetapi hanya sebagai simbolik dalam kelahiran, perkawinan dan kematian, tidak memahami ajaran agama apalagi taat dalam amal ibadah, terlebih lagi tidak memiliki keyakinan agama dan iman yang kuat, sehingga mudah terpengaruh oleh cerita-cerita takhayul, ramalan, pedukunan, untuk mendapatkan pangkat, kekayaan, jabatan dan lain sebagainya. Disamping itu mempunyai moral yang rendah, terlibat dalam narkoba, minuman keras, perjudian, pelacuran, perzinaan, dan pergaulan bebas. Tidak memiliki ilmu pengathuan yang mapan walaupun mempunyai segudang title yang kadang-kadang didapat dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, sehingga tidak mempunyai pemikiran yang kritis melihar persoalan bangsa, mudah tergiur dengan kemewahan dunia sehingga terjerumus ke dalam kancah korupsi dan suap. Hidup hanya dengan kemewahan dunia, tanpa pernah melihat kondisi bangsa, maka apakah yang dapat diharapkan oleh generasi muda seperti ini jika menjadi pemimpin masyarakat kelak ? Apakah dapat generasi muda seperti ini membangun dan membawa bangsa dan negara untuk memimpin dunia ? Oleh sebab itu pepatah arab pernah mengatakan : “ Innal faragh wal jidata mafsadatun lil mar’I ayyi mafsadatin “. Yang artinya “ Sesungguhnya kekosongan dan kemewahan akan merusak seseorang itu serusak-rusaknya “. Bayangkan jika generasi muda yang kosong iman, kosong akhlak, kosong jiwa, kosong ilmu, kosong sikap, dan hanya penuh dengan hawanafsu dan kemaksiatan, apakah mereka nanti tidak akan menjadikan bangsa dan negara menjadi negara dan masyarakat yang rusak dan binasa ?

Itulah sejak dini, Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata : “ Innal fata man yaquulu haa anadzaa, walaisal fataa man yaquulu kana abi “ yang artinya “ Sesungguhnya seorang pemuda itu adalah yang berani berkata “inilah diriku “, dan bukanlah seorang pemuda itu yang berkata “ itulah ayahku “. Maksud kata-kata hikmah dari sayyidina Ali bin Abi Thalib ini adalah bahwa seorang pemuda adalah pemuda yang mempunyai jati diri, mempunyai ilmu, mempunyai kepribadian , mempunyai keimanan, mempunyai akhlak mulia, mempunyai pemikiran kritis, sehingga pemuda tadiu berani berkata “ Inilah aku “ .

Bukanlah seorang pemuda yang tidak mempunyai iman, tidak mempunyai kepribadian, tidak mempunyai agama, tidak mempunyai ilmu, tidak berakhlak mulia, tidak mempunyai kemampuan intelektual, sehingga jika dia berhadapan dengan keadaan maka dia akan mengandalkan orangtuanya, memngndalkan orang lain, meminta petunjuk dari orang lain, yang diungkapkan oleh sayyidina Ali dengan kalimat “ Kanaan Abii “., yang hebat itu ayahku, yang hebat dulu generasi dulu, yang bekerja itu ayahku, dan kami ini, anak-anak muda hidup kami hanyalah untuk menikmati kehidupan, menikmati kemewahan, menghabisi kekayaan, dan kami tidak perlu memikirkan bangsa dan masyarakat, sebab hidup kami adalah bagaimana menikmati kemewahan walaupun di bawah penderitaan rakyat dan masyarakat.

Begitu pentingnya peranan generasi muda dalam masyarakat sehingga dalam surah al Kahfi terdapat kisah pemuda yang beriman yang mempunyai keberanian untuk menegakkan kebenaran. Di tengah kerusakan akidah , dan akhlak masyarakatnya, dan dibawah kepemimpinan penguasa yang dzalim, ada tujuh orang pemuda yang tetap bertahan dengan akidah dan kebenaran. Pada suatu hari masyarakat sedang merayakan hari keagamaan yang penuh dengan kemusyrikan. Melihat hal demikian, maka beberapa orang anak muda yang mempunyai iman dan ilmu pengetahuan, berpikir kritis sehingga mereka merasakan bahwa menyembah berhala merupakan suatu cara hidup yang salah, keluar dari kumpulan masyarakatnya menyendiri di sebuah pohon jauh dari keramaian. Satu-persatu datang ke pohon tersebut, tanpa ada yang memerintah, hanya iman dan ilmu mereka memberikan kesadaran kepada mereka bahwa perbuatan itu tidak benar, sehingga mereka memisahkan diri dari perbuatranh tersebut. Ini merupakan sikap keberanian untuk keluar dari kemusyrikan. Datanglah satu persatu pemuda yang beriman dan berilmu dan punya kepribadian dan kebranian tersebut dudu di bawah pohon, akhirnya mereka saling kenal mengenal, dan ternyata mereka mempunyai sikap dan pendirian yang sama. Akhirnya mereka tujuh orang dengan iman, pendirian dan sikap yang sama walaupun dari berbagai kelompok masyarakat dapat bersatu. Setelah mereka mendapat informasi bahwa raja yang dzalim akan menghukum rakyat yang tidak menghadiri acara persembahan kepada dewa tersebut, maka mereka bersepakat untuk menyelamatkan diri dan mencari tempat perlindungan. Mereka berlari , sehingga menemukan sebuah gua. Karena penat berlari, dan memerlukan istirahat, maka mereka sepakat untuk bermalam di dalam gua tersebut, sambil mereka berdoa agar Tuhan mereka memberikan petunjuk kepada mereka sehingga mereka dapat selamat dari masyarakat yang rusak dan penguasa yang dzalim. “ Rabbana atina min ladunka rahmah wa hayyi’ lana min amrina rasyada “, ya tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dan sediakanlah petunjuk atas segala urusan kami “. Allah mendengar doa tersebut, dan setelah melihat begitu gigihnya mereka berjuang, dan kuatnya iman serta pendirian mereka, sehingga mereka istiqamah di tengah kemungkaran dan kemusyrikan, maka Allah mengabulkan permohonan mereka dengan memberikan keselamatan kepada mereka melalui tidur sepanjang tiga ratus tahun, sehingga sewaktu mereka bangun, penguasa yang dzalim telah bertukar menjadi penguasa yang beriman.

Sewaktu mereka terbangun, mereka merasa lapar dan haus, sehingga pemimpin kelompok menugaskan salah seorang dari mereka untuk keluar mencari dan membeli makanan dengan nasehat agar berhati-hati jangan sampai tertangkap, sebab mereka merasa pemimpin negara masih seperti dulu. Berangkatlah salah seorang mereka untuk membeli makanan, denganmemamaki uang mereka yang sudah tidak laku lagi, akhirnya peniaga terkejut dengan uang tersebut, sehingga berita sampai kepada raja.
Alhamdulillah ternyata raja yang baik dan beriman, sehingga raja memerintahkan mereka untuk menghadap dengan selamat, dan memuliakan tempat mereka bersembunyi karena keimanan dan mendapat perolongan Tuhan tersebut dibangun lah sebuah tempat ibadah di depan gua tersebut. Bagi masyarakat muslim, agar memperhatikan begitu pentingnya kedudukan pemuda yang beriman dalam suatu masyarakat, maka nabi Muhammad saw menganjurkan agar surah al kahfi dibaca setiap minggu, sehingga setiap minggu anak muda akan berpikir sudahkan kami menjadi ashabul kahfi, pemuda yang beriman dan berakhlak serta berilmu. Itulah tujuan mengapa cerita pemuda yang beriman dilestarikan dalam surah alkahfi, agar mengetahui bahwa kekuatan masyarakat terletak dalam kekuatan dan kualitas pemuda, dan kualitas pemuda tergantung kepada keimanan, akhlak dan ilmu sehingga jika masyarakat mempunyai pemuda yang seperti itu maka masyarakat itu akan menjadi masyarakat yang kuat, tidak mudah dipermaikan oleh bangsa yang lain.Itulah sebabnya cara musuh menghancurkan suatu bangsa adalah dengan menghancurkan identitas keimanan dan kepribadian dan masa depan generasi mudanya. Semoga di bulan sumpah pemuda ini, pemuda kita menjadi “ Ha ana Dza “. Bukan pemuda “ Kanaa Abii “, sebagaimana pemuda ashabul kahfi. Fa’tabiru Ya Ulil albab.( Muhammad Arifin Ismail, 28 oktober 2009 )